Minggu, 22 Agustus 2010
Tantangan Otonomi Pendidikan dan Komersialisasi Pendidikan
Isu otonomi seluas-luasnya kepada perguruan tinggi di kian menghangat, khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri yang notabena berada dalam kungkungan pemerintah. Bagaimanapun ketika PTN masih mendapat kucuran dana dari pemerintah dalam menunjang operasionalnya maka selamanya tidak dapat menuju perguruan tinggi yang otonom. Sebaliknya perguruan tinggi swasta yang sejak awal pendirinnya didasari oleh semangat otonom dimana pemerintah tidak terlibat dalam pembiayaan baik dalam hal penyediaan sarana prasarana maupun pembiayaan operasionalnya sesungguhnya telah dapat dikatakan perguruan tinggi yang otonom.
Konsep otonomi juga sering diidentikkan dengan pemberian kekuasan dan kebebasan pada suatu unit, dalam hal ini peguruan tinggi, sehingga tidak ada satu kekuatan lain di luar sistem internal yang berhak untuk mengendalikan. Pemahaman seperti itu, tentu saja membutuhkan asumsi-asumsi. Asumsi yang terpenting adalah terjaminnya kepentingan dan kepuasan para stakeholder, Adapun aspek manajemen perguruan tinggi yang menjadi tuntutan dalam penerapan otonomi, antara lain, aspek sumber daya manusia, pendanaan, budaya akademik, kurikulum, dan kualitas lulusan. Dengan demikian, pemahaman bahwa otonomi pendidikan lebih diarahkan pada "penyerahan pendanaan pendidikan kepada masyarakat" adalah sesuatu yang naif dan keliru.Asumsi konsep penyerahan pendanaan pendidikan kepada masyarakat tersebut sesunggunya akan memunculkan suatu ’komersialisasi pendidikan’. Dimana pada akhirnya pendidikan menjadi mahal dan tak terjangkau oleh masyarakat. Sehingga pada gilirannya amanat Undang-undang dasar 1945 yang menjamin pendidikan bagi setiap warga negara akan menjadi jauh panggang dari api yang berarti Indonesia akan menjadi negara yang semakin tertinggal dalam hal pendidikan dibanding negara-negara tetangga apalagi negara-negara maju lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar